Kabar gembira! Bantuan PIP Rp1 Juta bisa didapatkan siswa yang tidak memiliki KIP /Tangkapan layar PIP Kemendikbud
Bantuan PIP hingga Rp1 Juta bisa didapatkan siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Seperti diketahui, PIP dibagikan pemerintah kepada siswa sekolah pemegang KIP, melalui tiga kementerian.
Kementrian yang memegang kendali PIP ini diantaranya Kemensos, Kemenag, dan Kemendikbud.
Adapun salah satu diantara syarat untuk mendapatkan bantuan PIP telah melakukan aktivasi KIP.
BACA JUGA : Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa: Tak Usah Daftar, Begini Cara Ceknya
Cara cek nama penerima dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di laman pip.kemdikbud.go.id.
Bantuan PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.
Jumlah uang yang akan diterima masing-masing siswa dalam bantuan PIP ini tergantung jenjang pendidikan yang dimulai dari SD hingga SMA sederajat.
Adapun besaran dana tersebut telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Berikut ini cara cek dana Bantuan PIP:
- Klik link ini pip.kemdikbud.go.id
- Klik 'Cek Penerima PIP'
- Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
- Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
- Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur
Bantuan yang diterima yakni berupa dana yang dapat digunakan untuk biaya pribadi peserta pendidik, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya kompetensi.
Dilansir Fix Indonesia dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengungkap bahwa penggunaan KIP sangat penting untuk mendapat Bantuan PIP
“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen,” katanya.
Thamrin menambahkan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah reguler dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.
Dirinya mengingatkan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.
"KIP ini dipegang oleh bersangkutan dan berlaku hingga tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi," ujarnya memungkasi.
Berikut adalah cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:
- Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar
- Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud
- Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
- Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
- Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur
- Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.
Sementara untuk siswa yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu.
Dalam proses pendaftaran, siswa dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Artikel ini telah tayang dalam portal FIX INDONESIA berjudul “Siswa Sekolah Tanpa KIP Juga Bisa Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta, Simak Cara Berikut Ini”***
BACA JUGA : Kabar Gembira! Bansos Disalurkan Mulai 4 Januari 2021, Cek Nama Anda di https://dtks.kemensos.go.id