Resmi Dibuka! Ini Aturan Baru Kartu Prakerja 2021: Dalam 1 KK Maksimal Hanya 2 Penerima Bantuan Rp3,55 Juta

Milea
0


Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Cek dan Pastikan 5 Syarat Ini Sudah Dilakukan /prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 gelombang 12 telah dibuka pada Selasa 23 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada aturan baru dalam program Kartu Prakerja semi bantuan sosial tahun ini.

"Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua anggota keluarga per KK," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.

BACA JUGA : Tidak Bisa Upload KTP di Prakerja untuk Daftar Gelombang 12, Ini Solusinya!

Selain itu, ia mengungkapkan ada beberapa aturan lain yang diterapkan pada Kartu Prakerja 2021.

Di antaranya penerima Kartu Prakerja tidak mendapatkan menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja 2021 juga bukan pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pejabat BUMN/BUMD.

Adapun, persyaratan penerima Kartu Prakerja 2021 adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Merupakan pencari kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.

Sama seperti tahun 2020, penerima Kartu Prakerja 2021 akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp3.550.000.

BACA JUGA : Fakta-fakta Relawan FPI Dibubarkan Polisi saat Bantu Korban Banjir

Insentif itu terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama insentif pelatihan Rp1 juta yang tidak dapat dicairkan.

Kedua, insentif usai pelatihan sebesar Rp2,4 juta. Insentif ini akan disalurkan Rp600 ribu selama empat bulan.

Sementara, ketiga adalah insentif survei sebesar Rp50 ribu. Akan ada tiga survei, sehingga totalnya Rp150 ribu.***


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)