Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023

Milea
0

JAKARTA, –Kementerian Sosial telah menetapkan kebijakan terkait bantuan sosial (Bansos) pada April 2021 lalu.

Semua penerima bansos diharapkan adalah mereka yang Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (KK) mereka ada didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang bisa diusulkan online melalui aplikasi usul –sanggah, dan offline melalui kelurahan atau desa setempat.

Dengan catatan telah pada di Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) yang telah ada didaerah mereka tinggal.

Itu artinya mereka harus memiliki NIK dan KK dengan ciri-ciri berikut ini jika ingin mendapatkan bansos ditahun depan, selain sudah terdaftar di DTKS tentunya.

Apa saja ciri-ciri  yang mendapatkan bansos ditahun depan, mari kita lihat penjelasannya bersama.

1. Data Perorangan yang Bersifat Individual dan Tunggal

Maksudnya tunggal disini adalah data tersebut tidak boleh ganda.

Baik dari nama, nomer identitas meliputi Nomer Induk Keluarga (NIK) dan Nomer yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

Maka dari itu diharapkan semua asyarakat ditanah air sudah memegang KTP dan KK online yang sudah padan dan tidak salah penulisan di Dukcapil.

Sehingga mudah untuk dimasukan datanya ke DTKS.

2. Data Perorangan yang Mempunyai NIK, Nama, Alamat Sesuai dengan Data di Disdukcapil

Diimbau untuk masyarakat yang berpindah domisili agar bisa melakukan pelaporan ke Dinas Catatan Sipil.

Karena hal ini akan menghambat kamu mendapatkan bansos jika kondisnya kamu tidak berada di wilayah tersebut.

Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah, bisa karena pekerjaan atau suatu hal, harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.

Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan, karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.

3. Data yang Tidak Tumpang Tindih antara Keluarga Satu dengan Lainnya

Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.

Hal ini berlaku untuk mereka yang baru saja menikah.

Diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil.

Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika kalian diusulkan menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.

4. Memiliki Atribut Data

Pada poin ini masyarakat harus memiliki  nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukannya.

Usahakan untuk segera diupdate jika ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP DAN KK berbeda.

Bagi warga yang memiliki data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria data seperti di atas, bisa mendapatkan atau mengajukan namanya di DTKS Sebagai syarat pengajuan bansos.

Akan tetapi jika tidak memenuhi kriteria integritas data seperti di atas, maka namanya tidak akan mendapatkan bansos.
Atau bahkan data di DTKS akan dihapuskan karena tidak sinkron.

Lihat Artikel Asli

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)