Resmi: Rincian Tarif Listrik PLN yang Mulai Berlaku per 1 April 2024

Milea
0

 

Tarif Listrik PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan secara resmi tarif listrik per kWh (kilowatt hour) yang berlaku mulai 1 April hingga Juni 2024.


Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik untuk periode April 2024 hingga Juni 2024 tetap sama atau tidak mengalami perubahan.


Penetapan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.


Kebijakan tersebut menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).


Jisman mengungkapkan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah data aktual pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53 per dolar AS, ICP sebesar 77,42 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.


Meskipun demikian, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tetap menjaga tarif listrik agar tidak mengalami kenaikan.


Berikut adalah rincian tarif listrik untuk periode April-Juni 2024 seperti yang dilansir oleh PLN:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.


Cara Cek Tagihan Listrik

1. Melalui Aplikasi PLN Mobile:

- Unduh dan buka Aplikasi PLN Mobile

- Klik menu "Informasi"

- Pilih menu "Informasi Tagihan" dan "Token Listrik"

- Masukkan ID Pelanggan atau nomor meteran

- Klik "Cari"

- Informasi tagihan listrik PLN akan muncul.


2. Melalui WhatsApp:

- Simpan nomor 08122-123-123

- Buka aplikasi WhatsApp

- Buka halaman percakapan PLN

- Kirim pesan "Halo"

- Ikuti petunjuk berikutnya untuk mendapatkan informasi tagihan listrik PLN.


3. Melalui Call Center PLN:

- Buka menu "Telepon/Call"

- Ketik 123

- Klik panggilan atau OK

- Tunggu sampai operator menjawab

- Sampaikan kepada operator nomor ID pelanggan

- Operator akan memberikan informasi tagihan listrik.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)